Ketentuan Layanan Buzzencer

Terakhir direvisi: 15 Oktober 2026 | Berlaku: 1 November 2026

Pasal 1 (Tujuan dan Ruang Lingkup)

Ketentuan Layanan ini (selanjutnya disebut "Ketentuan") mengatur syarat-syarat penggunaan "Buzzencer", sebuah platform pertumbuhan afiliasi SNS (selanjutnya disebut "Platform") yang dioperasikan oleh Twomi PTE LTD (selanjutnya disebut "Perusahaan").

Platform terdiri dari beberapa fitur, termasuk Program Afiliasi Guild dan Sistem Buzzencer, dan Ketentuan ini berlaku untuk semuanya. Dengan mengajukan permohonan untuk berpartisipasi, atau dengan berpartisipasi, pihak yang mendaftar (selanjutnya disebut "Afiliasi") dianggap telah menyetujui seluruh ketentuan dalam Ketentuan ini.

(Syarat dan Ketentuan Baku) Ketentuan ini merupakan syarat dan ketentuan baku menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jepang, yang disusun terlebih dahulu oleh Perusahaan untuk transaksi dengan pihak lawan yang jumlahnya tidak tertentu. Afiliasi dianggap telah menyetujui masing-masing ketentuan dalam Ketentuan ini dengan mengajukan permohonan penggunaan, atau dengan mulai menggunakan, Platform.

(Penampilan Ketentuan Ini) Perusahaan wajib menampilkan isi Ketentuan ini tanpa penundaan atas permintaan Afiliasi. Ketentuan ini juga dapat dilihat dan diunduh sewaktu-waktu di situs web Perusahaan dan di layar manajemen.

[PEMBERITAHUAN PENTING] Platform merupakan program afiliasi. Hasil dan pendapatan bervariasi bagi setiap individu dan tidak dijamin. Informasi pribadi dan data perilaku Afiliasi tidak pernah digunakan untuk penayangan iklan.
Pasal 2 (Definisi)

Istilah-istilah berikut memiliki makna sebagaimana diuraikan di bawah ini. Perusahaan dapat memperbarui rincian definisi ini sebagaimana diperlukan sehubungan dengan perubahan spesifikasi atau penambahan fitur pada Platform.

  1. Platform: keseluruhan "Buzzencer" yang disediakan oleh Perusahaan, termasuk Program Afiliasi Guild, Sistem Buzzencer, dan semua fitur lainnya.
  2. Program Afiliasi Guild: fitur Platform yang menggabungkan kegiatan afiliasi menggunakan konten SNS yang disediakan perusahaan, dukungan kolaboratif melalui Guild, dan sistem imbalan.
  3. Sistem Buzzencer: fitur Platform yang disediakan oleh Perusahaan untuk mendukung Afiliasi dalam kegiatan mereka di SNS.
  4. Afiliasi: individu atau badan hukum yang telah menyetujui Ketentuan ini dan telah disetujui untuk berpartisipasi setelah melalui penyaringan oleh Perusahaan.
  5. Guild (Tim): kelompok untuk berbagi informasi dan saling mendukung di antara para Afiliasi, yang dibentuk sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  6. Pemilik Guild: orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian dan pengelolaan suatu Guild. Sub-Pemilik berarti orang yang ditunjuk, melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan, untuk membantu Pemilik Guild.
  7. Imbalan Langsung: kompensasi yang dibayarkan atas hasil yang dicapai Afiliasi melalui kegiatannya sendiri.
  8. Imbalan Kontribusi (Bonus Guild): kompensasi yang didistribusikan secara proporsional sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Perusahaan, berdasarkan struktur imbalan yang mencerminkan kegiatan Guild secara keseluruhan.
  9. Imbalan Peran (Tunjangan Peran): kompensasi yang didistribusikan menurut peran yang diakui, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  10. Tautan Rujukan: URL atau kode pelacakan yang unik untuk setiap Afiliasi.
  11. Pengiklan: pelaku usaha yang memasang tugas publikasi di Platform. Hubungan antara Pengiklan dan Perusahaan diatur oleh ketentuan pengiklan yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan.
  12. Tugas Pesanan Pengiklan: tugas yang dipasang oleh Pengiklan, yang diterima oleh Afiliasi dan dilaksanakan dengan mengunggah di SNS. Penyelesaian tugas diberi imbalan dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  13. Tugas Mandiri: tugas yang dibuat dan diunggah oleh Afiliasi atas kebijakannya sendiri, dengan menggunakan materi yang didaftarkan oleh Pengiklan. Imbalannya berupa pemberian poin, sesuai dengan kebijakan imbalan yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan.
  14. Pemilik Manfaat: individu yang secara langsung atau tidak langsung memegang lebih dari 25% dari total hak suara suatu badan hukum, atau yang dengan cara lain secara substansial mengendalikan pengelolaan badan hukum tersebut.
Pasal 3 (Sifat Platform)
  1. Platform bukan merupakan transaksi penjualan berantai.
  2. Imbalan Kontribusi dan Imbalan Peran masing-masing dihitung dan diberikan semata-mata berdasarkan kinerja Afiliasi sendiri melalui kegiatan SNS-nya, penggunaan Sistem Buzzencer, dan pengunggahan kontennya. Struktur imbalan mencerminkan kegiatan Guild secara keseluruhan dan sama sekali tidak terkait dengan perekrutan atau pendaftaran anggota lain, maupun dengan biaya apa pun yang dibayarkan oleh mereka.
  3. Partisipasi dalam Platform sama sekali tidak menimbulkan kewajiban untuk membayar uang, membeli barang, atau menyediakan jasa.
  4. Syarat pemberian poin undangan dan metode penghitungannya diatur oleh kebijakan imbalan yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan. Silakan merujuk pada informasi terbaru di dasbor.
  5. Apabila seorang Afiliasi mempromosikan atau mengajak partisipasi dalam Platform dengan cara yang dapat disalahartikan sebagai transaksi penjualan berantai, perbuatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Afiliasi tersebut. Perusahaan tidak menanggung tanggung jawab apa pun atas kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul karenanya dan dapat segera menangguhkan akun Afiliasi tersebut.
Pasal 4 (Kelayakan)

Partisipasi dalam Platform terbatas pada individu atau badan hukum yang memenuhi seluruh syarat berikut. Partisipasi oleh organisasi yang tidak berbadan hukum tidak diperbolehkan.

  1. Dalam hal individu, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan telah mencapai usia dewasa menurut hukum negara tempat tinggalnya.
  2. Dalam hal badan hukum, mendaftar dengan nama dagang resmi yang terdaftar; dan orang yang akan benar-benar menggunakan Platform memenuhi syarat usia dalam butir sebelumnya.
  3. Mampu mendaftarkan rekening bank penerima yang dapat dijangkau oleh sarana pembayaran yang disediakan Perusahaan.
  4. Telah memahami dan menyetujui Ketentuan ini.
  5. Telah lulus penyaringan dan verifikasi identitas yang ditentukan oleh Perusahaan (dalam hal badan hukum, menyerahkan sertifikat hal-hal yang terdaftar atau dokumen lain apabila diminta oleh Perusahaan).
  6. Tidak memiliki riwayat dikeluarkan atau ditangguhkan dari Platform karena pelanggaran terhadap Ketentuan ini (dalam hal badan hukum, termasuk perwakilan dan Pemilik Manfaatnya).
  7. Tidak termasuk dalam, dan tidak memiliki hubungan dengan, kekuatan antisosial (kelompok kejahatan terorganisir, anggotanya, pemeras, atau pihak yang setara) (dalam hal badan hukum, termasuk pengurus dan Pemilik Manfaatnya).
Pasal 5 (Penyaringan dan Pendaftaran)
  1. Partisipasi memerlukan penyaringan oleh Perusahaan. Apabila Perusahaan menentukan bahwa seorang pemohon tidak memenuhi kriteria kelayakan, verifikasi identitasnya tidak lengkap, memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya, atau termasuk dalam alasan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan, Perusahaan dapat menolak permohonan tersebut tanpa memberikan alasan secara individual.
  2. Pengguna yang ingin ditunjuk untuk peran tertentu yang membantu pengoperasian dan pengelolaan Layanan (selanjutnya disebut "Peran") wajib mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Penunjukan pada suatu Peran memerlukan penyaringan atau wawancara oleh Perusahaan atau pihak yang diberi wewenang olehnya. Syarat penunjukan mengikuti kriteria yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan, yang dapat diubah atas kebijakan Perusahaan sewaktu-waktu.
  4. Apabila informasi terdaftar berubah, Afiliasi wajib segera memperbaruinya melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat kelalaian untuk melakukannya.
  5. Akun hanya boleh digunakan oleh individu yang terdaftar (atau, dalam hal badan hukum, oleh badan hukum tersebut); meminjamkan, mengalihkan, atau membagikan akun kepada pihak ketiga dilarang. Dilarang pula bagi individu yang sama atau badan hukum yang sama untuk memiliki lebih dari satu akun, dan bagi individu yang sama untuk memiliki sekaligus akun atas namanya sendiri dan akun atas nama badan hukum yang diwakilinya atau dikendalikannya secara substansial.
  6. Afiliasi dapat mengajukan permohonan, melalui metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, untuk mengubah klasifikasinya dari individu menjadi badan hukum, tetapi hanya apabila anggota terdaftar itu sendiri telah mendirikan badan hukum yang ia wakili. Perubahan tersebut bersyarat bahwa badan hukum tersebut memenuhi persyaratan setiap butir dalam Pasal 4. Apabila Perusahaan menyetujui, imbalan yang telah dikonfirmasi dan riwayat pembayaran dialihkan ke akun yang telah diubah. Perubahan dari badan hukum menjadi individu tidak dimungkinkan.
Pasal 6 (Perubahan Operator)
  1. Perusahaan dapat mengalihkan pengoperasian Platform kepada pihak ketiga karena pengalihan usaha, pemisahan perusahaan, penggabungan, atau keadaan lainnya.
  2. Apabila entitas pengelola berubah, operator baru menggantikan kedudukan Perusahaan berdasarkan Ketentuan ini. Afiliasi yang terus menggunakan Platform setelah perubahan tersebut dianggap telah menyetujuinya.
  3. Pada saat terjadi perubahan entitas pengelola, informasi terdaftar, riwayat imbalan, informasi akun Afiliasi, dan sejenisnya dapat dialihkan kepada operator baru.
  4. Operator sebelumnya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari perubahan entitas pengelola.
Pasal 7 (Perubahan, Penangguhan, dan Penghentian Platform)
  1. Perusahaan dapat mengubah, menangguhkan sementara, atau menghentikan seluruh atau sebagian fitur Platform tanpa pemberitahuan sebelumnya, karena alasan bisnis, kondisi sistem, perubahan peraturan perundang-undangan, atau keadaan lain yang tidak dapat dihindari.
  2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari perubahan, penangguhan, atau penghentian tersebut.
  3. Imbalan yang telah dikonfirmasi tetapi belum dibayarkan pada saat penghentian layanan akan diselesaikan melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan. Hasil yang belum dikonfirmasi tidak menjadi objek penyelesaian.
  4. Ayat-ayat sebelumnya berlaku secara mutatis mutandis terhadap penangguhan atau penghentian fitur individual, termasuk Sistem Buzzencer.

Ketentuan mengenai Afiliasi Guild

Pasal 8 (Guild (Tim))
  1. Afiliasi wajib memilih satu Guild sebagai afiliasi utamanya, melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan (selanjutnya disebut "Guild Utama"). Selain itu, Afiliasi dapat tergabung dalam Guild selain Guild Utamanya, melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan (selanjutnya disebut "Sub-Guild").
  2. Imbalan Kontribusi dan Imbalan Peran hanya timbul dalam Guild yang terdiri dari beberapa anggota, dan dihitung berdasarkan kegiatan dalam Guild Utama. Imbalan tersebut tidak timbul untuk tim yang beranggotakan satu orang.
  3. Waktu dan prosedur untuk berpindah antar-Guild, bergabung, dan meninggalkan Guild mengikuti aturan yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan.
  4. Apabila Pemilik Guild berhalangan, Perusahaan akan menentukan penanganan Guild tersebut secara tepat sesuai dengan keadaannya. Dalam hal apa pun, imbalan yang telah dikonfirmasi tidak akan hilang.
  5. Perusahaan tidak memberikan jaminan atas keakuratan atau efektivitas informasi atau pengetahuan yang dibagikan di antara anggota dalam suatu Guild.
  6. Pengaturan distribusi Imbalan Peran oleh Pemilik Guild merupakan hal yang berada dalam pertimbangan Pemilik Guild itu sendiri. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari pengaturan distribusi, tindakan kick, atau perbuatan individual lainnya dari Pemilik Guild, kecuali apabila perbuatan curang oleh Pemilik Guild tersebut nyata dan Perusahaan secara wajar dapat menanganinya.
Pasal 9 (Struktur, Penghitungan, dan Pembayaran Imbalan)
  1. Imbalan terdiri dari pos-pos berikut dan pos-pos lain yang dapat ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan. Sumber pendanaan, metode penghitungan, dan aturan distribusi untuk setiap kategori mengikuti kebijakan imbalan yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan dan diungkapkan di dasbor.
    1. Imbalan Langsung
    2. Imbalan Kontribusi
    3. Imbalan Peran
    4. Imbalan atas Tugas Pesanan Pengiklan
  2. Isi rencana imbalan (termasuk jumlah imbalan, metode penghitungan, rasio distribusi, dan syarat pembayaran) dapat diubah atas kebijakan Perusahaan dengan pemberitahuan sebelumnya, karena alasan bisnis, peningkatan layanan, perubahan peraturan perundang-undangan, atau alasan lain yang dianggap perlu oleh Perusahaan. Penggunaan Platform yang berlanjut setelah perubahan tersebut dianggap sebagai penerimaan atas rencana imbalan yang telah direvisi.
  3. Skor, metrik, dan rasio distribusi yang digunakan dalam penghitungan imbalan dapat diubah atas kebijakan Perusahaan sehubungan dengan peningkatan layanan, perubahan spesifikasi, dan sejenisnya.
  4. Rasio distribusi Imbalan Peran ditetapkan oleh Pemilik Guild dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan; anggota dapat meninjau pengaturan tersebut dalam jangka waktu itu dan memilih untuk mengubah Guild Utamanya. Riwayat perubahan pengaturan akan disediakan melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
  5. Pembayaran imbalan mengikuti siklus pembayaran, jumlah pembayaran minimum, dan metode transfer yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan. Jumlah yang tidak mencapai jumlah pembayaran minimum diteruskan ke periode berikutnya.
  6. Periode peninjauan yang ditentukan berlaku terhadap konfirmasi hasil; apabila terjadi pengembalian dana, pembatalan, atau hal serupa, jumlah yang bersangkutan dikurangkan dari imbalan.
  7. Apabila terjadi kesalahan dalam penghitungan atau pembayaran imbalan akibat kegagalan sistem, kesalahan penghitungan, atau sejenisnya, Perusahaan akan mengambil tindakan korektif yang wajar setelah dikonfirmasi. Kecuali apabila disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas bunga keterlambatan atau kerugian insidental lainnya.
  8. Apabila Afiliasi adalah individu yang berdomisili di Jepang, imbalan pada prinsipnya diperlakukan sebagai penghasilan lain-lain atau penghasilan usaha dan menjadi objek pelaporan pajak Afiliasi itu sendiri. Apabila Afiliasi adalah badan hukum Jepang, imbalan merupakan bagian dari pendapatan bruto badan hukum tersebut dan menjadi objek pelaporannya sendiri. Bagi individu yang berdomisili di luar Jepang dan badan hukum yang didirikan di luar Jepang, berlaku sistem perpajakan negara tempat tinggal atau tempat pendiriannya, dan Perusahaan tidak memberikan panduan mengenai perlakuan secara individual. Dalam semua hal, silakan berkonsultasi dengan profesional pajak untuk detailnya.
  9. Perusahaan memberikan poin untuk Tugas Mandiri dan kegiatan lain yang ditentukan oleh Perusahaan. Poin merupakan metrik yang digunakan dalam penghitungan Imbalan Kontribusi; poin itu sendiri tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai atau ditarik.
Pasal 9-2 (Konfirmasi Imbalan Tugas Unggahan dan Periode Penayangan Minimum)
  1. Imbalan atas Tugas Pesanan Pengiklan dan atas tugas unggahan yang dilaksanakan melalui Sistem Buzzencer dikonfirmasi setelah periode verifikasi yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan (pada prinsipnya 7 hari) sejak Afiliasi menyerahkan URL unggahan yang bersangkutan. Selama periode verifikasi, imbalan diperlakukan sebagai menunggu konfirmasi.
  2. Sebagai syarat konfirmasi, Afiliasi wajib mencantumkan "#PR", "#Ad", atau label pengungkapan lain yang ditentukan oleh Perusahaan pada setiap unggahan yang memuat tautan afiliasi atau memiliki hubungan kompensasi. Perusahaan dapat memverifikasi apakah label pengungkapan telah dicantumkan, dengan menggunakan API platform SNS yang bersangkutan atau sarana lain, berdasarkan URL unggahan yang diserahkan dan bukti lainnya. Apabila dikonfirmasi bahwa label pengungkapan tidak dicantumkan, Perusahaan dapat meminta Afiliasi untuk memperbaikinya (dengan menambahkan label pengungkapan atau cara lain) dalam masa tenggang yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, dan dapat menolak untuk mengonfirmasi imbalan apabila tidak diperbaiki dalam masa tersebut.
  3. Afiliasi wajib menjaga unggahan yang bersangkutan agar tetap ditayangkan secara terus-menerus, dan tidak boleh menghapus atau menjadikannya privat, selama periode penayangan minimum yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan (pada prinsipnya 30 hari) sejak URL unggahan diserahkan.
  4. Apabila, dengan melanggar ayat sebelumnya, unggahan yang bersangkutan dihapus atau dijadikan privat dalam periode penayangan minimum, Perusahaan dapat menghanguskan imbalan yang berkaitan dengan unggahan tersebut (termasuk yang telah dikonfirmasi). Jumlah yang dihanguskan tidak boleh melebihi imbalan yang telah dibayarkan atau yang harus dibayarkan untuk tugas unggahan tersebut, dan dialokasikan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada Perusahaan akibat terhentinya penayangan (termasuk pengembalian dana kepada Pengiklan dan biaya lainnya).
  5. Tindakan dalam Pasal ini tidak menghalangi tindakan atas pelanggaran terhadap kegiatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 13 (penghangusan imbalan, penangguhan akun, dan sejenisnya).
Pasal 10 (Sistem Kick)
  1. Pemilik Guild dapat mengeluarkan (kick) dari Guild anggota yang memenuhi syarat yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan. Syarat dan prosedur khususnya mengikuti aturan yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan.
  2. Apabila Pemilik Guild melakukan kick terhadap seorang anggota, Pemilik Guild wajib memberitahukan alasannya kepada anggota tersebut. Anggota yang secara konsisten mencapai hasil pada atau di atas tingkat yang ditentukan oleh Perusahaan tidak dapat di-kick semata-mata atas dasar hasil yang kurang.
  3. Anggota yang di-kick tetap memiliki hak untuk menerima imbalan berdasarkan hasil yang telah dikonfirmasi sampai dengan saat pengeluaran.
  4. Anggota yang berkeberatan atas kick dapat mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan. Apabila tidak ada banding yang diajukan dalam jangka waktu tersebut, kick menjadi final. Perusahaan akan meninjau banding yang diajukan dalam jangka waktu tersebut dan mengambil keputusan yang tepat.

Ketentuan mengenai Sistem Buzzencer

Pasal 11 (Penggunaan Sistem Buzzencer)
  1. Sistem Buzzencer adalah fitur yang disediakan oleh Perusahaan untuk mendukung Afiliasi dalam kegiatan mereka di SNS. Dengan rancangan yang menilai keterlibatan pada tingkat Guild bersamaan dengan kegiatan SNS individual, berbagai poin kinerja telah dirancang di dalamnya.
  2. Fitur, spesifikasi, dan syarat penggunaan khusus Sistem Buzzencer mengikuti pedoman yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan. Fitur dapat ditambahkan, diubah, atau dihentikan atas kebijakan Perusahaan sewaktu-waktu.
  3. Afiliasi dapat menggunakan konten yang disediakan perusahaan yang tersedia melalui Sistem Buzzencer hanya dalam ruang lingkup tujuan Platform.
Pasal 12 (Catatan tentang Penggunaan Sistem Buzzencer)
  1. Pengunggahan, pembagian, dan kegiatan lain yang dilakukan melalui Sistem Buzzencer wajib mematuhi ketentuan layanan dan kebijakan operasional setiap platform SNS (Instagram, X, LINE, TikTok, dan sejenisnya). Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul dari pelanggaran ketentuan platform SNS.
  2. Ketentuan dan spesifikasi setiap platform SNS dapat diubah tanpa pemberitahuan atas kebijakan platform tersebut. Sekalipun penggunaan Sistem Buzzencer mengakibatkan pembatasan, pembekuan, atau penangguhan akun SNS, Perusahaan sama sekali tidak bertanggung jawab, apa pun penyebabnya.
  3. Catatan penggunaan Sistem Buzzencer (jumlah pelaksanaan dan sejenisnya) ditentukan dengan merujuk pada hasil pengukuran yang tercatat dalam sistem Perusahaan. Afiliasi yang menyanggah hasil pengukuran dapat mengajukan banding melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
  4. Memanipulasi atau menyalahgunakan fitur Sistem Buzzencer secara sengaja untuk mencatat hasil yang tidak sah (termasuk penggunaan bot atau alat otomatisasi tanpa izin) dilarang. Apabila pelanggaran dikonfirmasi, catatan yang bersangkutan akan dibatalkan dan tindakan seperti penangguhan akun atau penghangusan imbalan dapat diambil.

Ketentuan Umum

Pasal 13 (Kegiatan yang Dilarang)

Afiliasi tidak boleh melakukan hal-hal berikut. Apabila pelanggaran dikonfirmasi, Perusahaan dapat mengambil tindakan termasuk penghangusan imbalan, penangguhan akun, dan tindakan hukum.

Periklanan dan promosi

  1. Ajakan yang menyebabkan konsumen mengharapkan pendapatan atau efek tanpa dasar yang wajar (termasuk perbuatan yang merupakan representasi menyesatkan mengenai keunggulan mutu atau keuntungan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Jepang tentang Larangan Premi Tidak Adil dan Representasi Menyesatkan).
  2. Setiap ungkapan yang menegaskan, menjamin, atau menyiratkan pendapatan, seperti "pasti menghasilkan", "siapa pun bisa menghasilkan dengan mudah", "menghasilkan secara otomatis", atau "pendapatan pasif".
  3. Menyajikan kisah sukses atau hasil tanpa mencantumkan catatan seperti "ini adalah salah satu contoh" atau "hasil bervariasi bagi setiap individu".
  4. Menciptakan urgensi palsu untuk menekan partisipasi, seperti "bergabung sekarang atau rugi", "kesempatan terakhir", "hanya hari ini", atau "cepat".
  5. Setiap ungkapan yang menyiratkan atau mengisyaratkan keberhasilan finansial, seperti "ini mengubah hidup saya" atau "saya menjadi bebas".
  6. Ungkapan testimoni yang dapat menimbulkan kesan keliru tentang keterulangan hasil, seperti "bahkan pemula pun bisa menghasilkan" (ungkapan tersebut harus diganti dengan ungkapan yang menunjukkan adanya perbedaan individual, seperti "ada orang yang memulai tanpa pengalaman").
  7. Menggunakan video atau gambar yang menampilkan mobil mewah, perjalanan ke luar negeri, atau gaya hidup mewah dengan cara yang mengisyaratkan hubungan sebab-akibat dengan pendapatan.
  8. Kegiatan periklanan atau promosi dalam bentuk apa pun yang mengandung konten palsu atau berlebihan.
  9. Ungkapan yang dapat menimbulkan kebingungan mengenai produk atau jasa Perusahaan atau perusahaan mitranya.
  10. Periklanan yang menggunakan merek dagang, hak cipta, atau hak potret milik pihak lain tanpa izin.
  11. Promosi melalui email spam, pesan langsung yang dikirim secara sembarangan, atau pesan yang mengganggu (termasuk perbuatan yang melanggar Undang-Undang Jepang tentang Pengaturan Pengiriman Surat Elektronik Tertentu).
  12. Praktik penghasilan trafik yang tidak sah yang melanggar ketentuan mesin pencari atau platform lainnya.

Tim dan perekrutan

  1. Menuntut uang, barang, atau jasa sebagai imbalan atas partisipasi dalam Platform.
  2. Meminjamkan, meminjam, memberikan, atau memberi uang muka berupa uang, barang, surat berharga, atau barang bernilai finansial lainnya di antara anggota Guild sehubungan dengan penggunaan Platform, atau menuntut atau mengajak untuk melakukan hal tersebut.
  3. Ajakan atau perbuatan promosi yang dapat disalahartikan sebagai transaksi penjualan berantai (termasuk ungkapan seperti "menghasilkan sebagai tim", "tingkatkan pendapatan Anda melalui rujukan", atau "kembangkan tim Anda dan pendapatan Anda ikut bertambah").
  4. Melakukan promosi tanpa menunjukkan secara jelas bahwa unggahan memuat tautan afiliasi atau memiliki hubungan kompensasi (termasuk perbuatan yang merupakan pelanggaran terhadap aturan pemasaran terselubung (stealth marketing) berdasarkan Undang-Undang Jepang tentang Larangan Premi Tidak Adil dan Representasi Menyesatkan).
  5. Membuat unggahan SNS promosi tanpa "#PR", "#Ad", atau label pengungkapan yang setara.
  6. Penggunaan ulang tanpa izin, atau pengungkapan ke pihak luar, atas informasi yang dibagikan dalam suatu Guild.

Perbuatan curang

  1. Secara sengaja menghasilkan hasil atau klik fiktif (klik sendiri, penggunaan bot, dan sejenisnya).
  2. Menyalahgunakan fitur Sistem Buzzencer untuk mencatat hasil yang tidak sah.
  3. Memiliki lebih dari satu akun, atau memperoleh imbalan ganda secara tidak sah.
  4. Mengajukan permohonan Peran berdasarkan hasil atau jumlah pengikut yang dipalsukan.
  5. Memberikan keuntungan kepada, atau terlibat dengan, kekuatan antisosial.
  6. Pada saat pendaftaran atau permohonan, menyatakan informasi palsu, atau mendaftar dengan menyembunyikan ketidakterpenuhan persyaratan kelayakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
  7. Perbuatan yang setara dengan butir-butir sebelumnya, atau perbuatan lain apa pun yang melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Pasal 14 (Tanggung Jawab Afiliasi)
  1. Isi seluruh periklanan, promosi, dan unggahan SNS yang dilakukan oleh Afiliasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Afiliasi tersebut. Perusahaan tidak terlibat dalam isi tersebut dan sama sekali tidak menanggung tanggung jawab hukum atas keluhan, tuntutan ganti rugi, arahan administratif, atau tanggung jawab hukum lainnya dari pihak ketiga yang timbul karenanya (termasuk penerapan terhadap unggahan tersebut atas Undang-Undang Jepang tentang Obat-obatan dan Alat Kesehatan (Undang-Undang tentang Penjaminan Mutu, Khasiat, dan Keamanan Produk termasuk Obat-obatan dan Alat Kesehatan), Undang-Undang Jepang tentang Larangan Premi Tidak Adil dan Representasi Menyesatkan, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya).
  2. Apabila Perusahaan mengalami kerugian sebagai akibat dari perbuatan Afiliasi, Afiliasi tersebut wajib mengganti kerugian tersebut kepada Perusahaan.
  3. Afiliasi wajib menyelesaikan, atas tanggung jawab dan biayanya sendiri, setiap sengketa yang timbul dengan pihak ketiga sehubungan dengan penggunaan Platform, dan tidak boleh menimbulkan gangguan apa pun bagi Perusahaan.
Pasal 15 (Hak Kekayaan Intelektual)
  1. Hak kekayaan intelektual atas seluruh konten yang terkait dengan Platform (logo, spanduk, materi SNS, teks, dan sejenisnya) menjadi milik Perusahaan atau pemegang hak yang sah.
  2. Afiliasi dapat menggunakan konten yang disediakan oleh Perusahaan semata-mata untuk tujuan mempromosikan Platform. Penggunaan untuk tujuan lain, modifikasi, dan pendistribusian ulang dilarang.
  3. Hak atas konten yang dibuat sendiri oleh Afiliasi menjadi milik Afiliasi tersebut; namun, Afiliasi dianggap memberikan kepada Perusahaan lisensi non-eksklusif dan bebas royalti untuk menggunakannya semata-mata untuk promosi dan hubungan masyarakat Platform. Lisensi tersebut tetap berlaku setelah pengunduran diri.
Pasal 16 (Penanganan Informasi Pribadi)
  1. Perusahaan akan mengelola informasi pribadi yang diperoleh dari Afiliasi secara tepat dan dengan kehati-hatian seorang pengelola yang baik, sesuai dengan Undang-Undang Jepang tentang Perlindungan Informasi Pribadi dan kebijakan privasi yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan.
  2. Informasi pribadi yang diperoleh hanya akan digunakan sejauh diperlukan untuk mengoperasikan Platform, membayar imbalan, melakukan penyaringan pendaftaran, menanggapi pertanyaan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  3. Data pelacakan seperti log klik, pelacakan hasil, dan riwayat kegiatan SNS akan digunakan untuk pengukuran hasil, peningkatan kualitas Layanan, dan analisis pemasaran.
  4. Kecuali apabila pengungkapan diwajibkan oleh hukum, Perusahaan tidak akan memberikan informasi pribadi yang diperoleh kepada pihak ketiga. Namun, Perusahaan dapat mengalihdayakan seluruh atau sebagian penanganan informasi pribadi sejauh diperlukan untuk mencapai tujuan yang diuraikan di atas. Dalam hal tersebut, Perusahaan akan mengadakan perjanjian kerahasiaan dengan pihak penerima alih daya dan melakukan pengawasan yang tepat.
Pasal 17 (Perubahan atas Ketentuan Ini)
  1. Perusahaan dapat mengubah Ketentuan ini tanpa persetujuan individual dari Afiliasi, berdasarkan Pasal 548-4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jepang, apabila salah satu hal berikut berlaku.
    1. Perubahan tersebut sesuai dengan kepentingan umum para Afiliasi.
    2. Perubahan tersebut tidak bertentangan dengan tujuan perjanjian dan wajar dengan mempertimbangkan perlunya perubahan, kelayakan isi setelah perubahan, ada atau tidaknya ketentuan yang memungkinkan dilakukannya perubahan, serta keadaan lain yang berkaitan dengan perubahan tersebut.
  2. Apabila melakukan perubahan berdasarkan ayat sebelumnya, Perusahaan akan memberitahukan fakta adanya perubahan, isi setelah perubahan, dan tanggal berlakunya, melalui pemasangan di situs web Perusahaan atau metode lain yang tepat, paling lambat pada tanggal berlakunya perubahan. Perubahan berdasarkan butir 2 ayat sebelumnya tidak berlaku apabila pemberitahuan tersebut tidak diberikan paling lambat pada tanggal berlakunya.
  3. Apabila isi perubahan merugikan Afiliasi, pemberitahuan berdasarkan ayat sebelumnya wajib diberikan paling lambat 14 hari sebelum tanggal berlakunya.
  4. Penggunaan Platform yang berlanjut setelah perubahan mulai berlaku dianggap sebagai penerimaan atas Ketentuan yang telah direvisi.
Pasal 18 (Pengunduran Diri dan Penangguhan Akun)
  1. Afiliasi dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Apabila terdapat imbalan yang telah dikonfirmasi tetapi belum dibayarkan pada saat pengunduran diri, imbalan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan Aturan Pembayaran yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan. Imbalan yang belum dikonfirmasi pada saat pengunduran diri tidak menjadi objek pembayaran. Saldo di bawah jumlah pembayaran minimum yang ditetapkan dalam Aturan tersebut, dan saldo yang informasi rekening penerimanya tidak dapat dikonfirmasi bahkan setelah lewat 12 bulan sejak pengunduran diri meskipun Perusahaan telah berupaya menghubungi melalui sarana yang wajar, menjadi kedaluwarsa. Waktu penyelesaian dan jumlah pembayaran minimum diatur dalam Aturan tersebut.
  3. Perusahaan dapat, atas kebijakannya dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, menangguhkan atau menghapus suatu akun apabila menentukan bahwa salah satu hal berikut berlaku.
    • Telah terjadi pelanggaran terhadap Ketentuan ini.
    • Terdapat dugaan perbuatan curang.
    • Ditemukan adanya perbuatan ilegal sehubungan dengan penggunaan Platform.
    • Tidak ada aktivitas untuk jangka waktu yang lama.
    • Perusahaan dengan cara lain menentukan bahwa keadaannya tidak pantas.
  4. Apabila Perusahaan menangguhkan atau menghapus suatu akun berdasarkan ayat sebelumnya, imbalan yang telah dikonfirmasi tetapi belum dibayarkan yang berkaitan dengan akun tersebut diperlakukan sebagai berikut.
    1. Apabila alasannya adalah pelanggaran terhadap kegiatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 13, atau tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 4 butir 7, Perusahaan dapat, setelah memberikan jangka waktu yang wajar untuk perbaikan, menghanguskan seluruh atau sebagian imbalan yang belum dibayarkan tersebut sesuai dengan sifat dan tingkat pelanggarannya. Namun, apabila Afiliasi termasuk dalam atau memiliki hubungan dengan kekuatan antisosial, atau apabila perbaikan menurut sifatnya tidak dapat diharapkan, kesempatan untuk memperbaiki tidak perlu diberikan. Bahkan dalam hal tersebut, ruang lingkup penghangusan harus sesuai dengan sifat dan tingkat pelanggarannya.
    2. Apabila dikonfirmasi bahwa orang yang sama memiliki lebih dari satu akun, butir sebelumnya berlaku terhadap imbalan yang belum dibayarkan yang berkaitan dengan akun-akun lainnya, kecuali satu akun yang ditunjuk oleh Afiliasi tersebut (atau, apabila tidak ada penunjukan dalam jangka waktu yang ditentukan, satu akun yang ditunjuk oleh Perusahaan).
    3. Apabila tidak ada butir sebelumnya yang berlaku, imbalan yang belum dibayarkan tersebut tidak menjadi objek penghangusan dan diselesaikan sesuai dengan ayat 2. Penghapusan semata-mata atas dasar tidak adanya aktivitas untuk jangka waktu yang lama termasuk dalam butir ini. Namun, hal ini tidak menghalangi penghangusan berdasarkan Pasal 9-2 ayat 4.
  5. Perusahaan sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penangguhan atau penghapusan suatu akun.
Pasal 19 (Penafian)
  1. Perusahaan tidak memberikan jaminan apa pun mengenai jumlah imbalan atau hasil yang dapat diperoleh Afiliasi melalui penggunaan Platform.
  2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari salah satu hal berikut.
    • Kegagalan sistem, pemadaman server, atau pemeliharaan
    • Bencana alam, gempa bumi, topan, kebakaran, atau peristiwa alam lainnya
    • Kegagalan jalur komunikasi atau gangguan layanan internet
    • Akses tanpa izin, serangan siber, atau peretasan oleh pihak ketiga
    • Perubahan spesifikasi, ketentuan, atau ketersediaan layanan platform SNS mana pun
    • Sebab lain apa pun di luar kendali wajar Perusahaan
  3. Sengketa yang timbul dengan pihak ketiga sebagai akibat dari unggahan SNS, periklanan, atau kegiatan promosi Afiliasi wajib diselesaikan atas tanggung jawab dan biaya Afiliasi itu sendiri, tanpa menimbulkan gangguan apa pun bagi Perusahaan.
  4. Kecuali apabila Perusahaan bertindak dengan kesengajaan atau kelalaian berat, tanggung jawab Perusahaan atas ganti rugi dibatasi pada total imbalan yang dibayarkan dalam tiga bulan segera sebelumnya.
Pasal 20 (Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi)
  1. Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Jepang.
  2. Pengadilan Distrik Tokyo memiliki yurisdiksi eksklusif sebagai pengadilan tingkat pertama atas setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Ketentuan ini.
Pasal 21 (Musyawarah)

Setiap hal yang tidak diatur dalam Ketentuan ini, dan setiap pertanyaan mengenai penafsirannya, wajib diselesaikan melalui musyawarah dengan itikad baik antara para pihak. Apabila musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, perkara tersebut dirujuk ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 20.

Ketentuan Tambahan

Afiliasi yang telah menyelesaikan pendaftaran sebelum revisi Ketentuan ini tetap memiliki kelayakan untuk berpartisipasi setelah revisi. Ketentuan yang baru dibuat atau diubah melalui revisi ini berlaku terhadap peristiwa yang timbul pada atau setelah tanggal berlakunya. Tugas unggahan yang URL unggahannya telah diserahkan sebelum tanggal berlakunya tetap tunduk pada ketentuan sebelumnya.

[Informasi Operator]

Perusahaan: Twomi PTE LTD

Nama Layanan: Buzzencer

Perwakilan: Amon Iguchi

Alamat: 1 North Bridge Road #24-02 High Street Centre, Singapore 179094

Email: support@buzzencer.com

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara versi bahasa Jepang dan versi bahasa Indonesia dari Ketentuan ini, versi bahasa Jepang yang berlaku.


Aturan Pembayaran

Berlaku: 1 November 2026

Pasal 1 (Ruang Lingkup)
  1. Aturan ini mengatur syarat-syarat pembayaran imbalan yang harus dibayarkan kepada Afiliasi berdasarkan Ketentuan.
  2. Aturan ini merupakan bagian dari Ketentuan. Apabila suatu ketentuan dalam Aturan ini berbeda dengan ketentuan dalam Ketentuan, Ketentuan yang berlaku.
Pasal 2 (Siklus Pembayaran)
  1. Imbalan direkapitulasi per bulan kalender. Imbalan yang telah dikonfirmasi untuk setiap bulan (selanjutnya disebut "Bulan Objek") ditutup pada pukul 00.00 tanggal 1 bulan berikutnya setelah Bulan Objek (selanjutnya disebut "Tanggal Penutupan").
  2. Imbalan yang telah ditutup dibayarkan pada tanggal 10 bulan kedua setelah Bulan Objek. Apabila hari tersebut jatuh pada hari libur lembaga keuangan, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
Bulan ObjekTanggal PenutupanTanggal Pembayaran
September 20261 Oktober 2026, pukul 00.0010 November 2026
Oktober 20261 November 2026, pukul 00.0010 Desember 2026
Pasal 3 (Jumlah Pembayaran Minimum)
  1. Jumlah pembayaran minimum adalah JPY 10.000.
  2. Apabila total imbalan yang telah dikonfirmasi tetapi belum dibayarkan per Tanggal Penutupan (selanjutnya disebut "saldo diteruskan") berada di bawah jumlah pembayaran minimum, saldo tersebut tidak dibayarkan dan diteruskan ke bulan berikutnya atau sesudahnya.
  3. Apabila imbalan dihitung dalam mata uang selain yen Jepang, imbalan tersebut dikonversi ke yen Jepang dengan kurs per Tanggal Penutupan untuk keperluan penentuan dalam ayat sebelumnya.
Pasal 4 (Penerusan Saldo)
  1. Imbalan yang telah dikonfirmasi yang tidak dibayarkan berdasarkan Aturan ini diteruskan sampai dibayarkan.
  2. Apabila saldo diteruskan mencapai jumlah pembayaran minimum per Tanggal Penutupan, saldo tersebut dibayarkan pada tanggal pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
  3. Tidak ada bunga yang timbul atas saldo diteruskan.
Pasal 5 (Pendaftaran Rekening Penerima)
  1. Untuk menerima pembayaran imbalan, Afiliasi wajib mendaftarkan rekening penerima melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Untuk menerima pembayaran imbalan untuk suatu Bulan Objek, pendaftaran rekening penerima harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Bulan Objek. Apabila belum ada pendaftaran sampai tanggal tersebut, imbalan tersebut diteruskan ke pembayaran berikutnya.
  3. Apabila informasi rekening penerima yang terdaftar berubah, harap segera memperbaruinya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan transfer yang disebabkan oleh tidak dilakukannya pembaruan.
Pasal 6 (Nama Pemilik Rekening)
  1. Rekening penerima harus atas nama Afiliasi sendiri.
  2. Afiliasi individu wajib mendaftarkan rekening atas namanya sendiri. Rekening atas nama pasangan, kerabat, atau pihak ketiga lainnya tidak dapat didaftarkan.
  3. Afiliasi badan hukum wajib mendaftarkan rekening atas nama dagang terdaftarnya. Rekening atas nama pribadi perwakilannya tidak dapat didaftarkan.
  4. Pengusaha perorangan yang menggunakan nama dagang dapat mendaftarkan rekening atas nama yang menggabungkan nama dagang dan nama pribadinya. Rekening atas nama dagang saja tidak dapat didaftarkan.
  5. Apabila nama pada rekening yang terdaftar tidak sesuai dengan informasi terdaftar Afiliasi, Perusahaan dapat menahan pembayaran dan meminta konfirmasi dari Afiliasi. Dalam hal tersebut, saldo diteruskan sampai konfirmasi diperoleh.
Pasal 7 (Metode Transfer dan Biaya)
  1. Metode transfer adalah pengiriman uang melalui penyedia jasa pengiriman uang, atau transfer bank lokal, tergantung pada negara atau wilayah tempat rekening penerima berada.
  2. Apabila pembayaran dilakukan melalui pengiriman uang oleh penyedia jasa pengiriman uang, 1 persen dari imbalan bruto dipotong sebagai biaya penanganan pengiriman uang. Biaya tersebut ditanggung oleh Afiliasi.
  3. Apabila pembayaran dilakukan melalui transfer bank lokal, biaya penanganan pengiriman uang dalam ayat sebelumnya tidak timbul.
  4. Biaya yang dikenakan oleh lembaga keuangan tempat rekening penerima berada, dan biaya lain yang tidak melibatkan Perusahaan, ditanggung oleh Afiliasi.
Pasal 8 (Penampilan Jumlah Imbalan)

Jumlah imbalan yang ditampilkan di dasbor dan pada laporan pembayaran merupakan jumlah bruto sebelum dipotong biaya berdasarkan Pasal 7 ayat (2). Biaya tersebut ditampilkan secara terpisah pada laporan pembayaran sebagai potongan. Biaya berdasarkan Pasal 7 ayat (4) tidak dipotong oleh Perusahaan dan oleh karena itu tidak ditampilkan pada laporan pembayaran.

Pasal 9 (Poin)

Poin yang diberikan oleh Perusahaan kepada Afiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ketentuan, merupakan metrik yang digunakan dalam penghitungan Imbalan Kontribusi; poin itu sendiri tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai atau ditarik. Oleh karena itu, poin tidak menjadi objek pembayaran berdasarkan Aturan ini.

Pasal 10 (Penyelesaian pada Saat Pengunduran Diri)
  1. Imbalan yang belum dikonfirmasi pada saat pengunduran diri tidak menjadi objek pembayaran.
  2. Apabila terdapat imbalan yang telah dikonfirmasi tetapi belum dibayarkan pada saat pengunduran diri, bulan berikutnya setelah bulan pengunduran diri diproses sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, dan penyelesaian dilakukan pada bulan kedua setelah bulan pengunduran diri (selanjutnya disebut "penyelesaian akhir"). Dalam penyelesaian akhir, saldo diteruskan dibayarkan tanpa memperhatikan penerusan saldo. Hal ini tidak berlaku terhadap saldo yang telah kedaluwarsa berdasarkan Pasal berikut.
  3. Apabila terdapat imbalan yang telah dikonfirmasi tetapi belum dibayarkan pada saat pengunduran diri, Afiliasi diminta untuk menyelesaikan pendaftaran dan konfirmasi rekening penerima sebelum melakukan prosedur pengunduran diri. Namun, apabila pengunduran diri terjadi tanpa pendaftaran, atau apabila informasi rekening penerima tidak dapat lagi dikonfirmasi setelah pengunduran diri, berlaku perlakuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2).
  4. Apabila Afiliasi yang mengundurkan diri memiliki kewajiban kepada Perusahaan berdasarkan Ketentuan atau berdasarkan perjanjian yang dibuat secara terpisah dengan Perusahaan, piutang dan kewajiban yang akan dijumpakan (dikompensasikan) ditentukan dan jumlah bersihnya diselesaikan. Jumlah yang dijumpakan dan rinciannya ditampilkan pada laporan pembayaran.
Pasal 11 (Kedaluwarsa)
  1. Apabila, sehubungan dengan saldo diteruskan pada saat penyelesaian akhir, tidak ada yang tersisa setelah dipotong biaya pengiriman uang, saldo tersebut menjadi kedaluwarsa. Pasal 3 ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap konversi ke yen Jepang untuk penentuan ini. Perusahaan menampilkan saldo diteruskan dan jumlah yang kedaluwarsa berdasarkan ayat ini pada saat prosedur pengunduran diri.
  2. Apabila, setelah pengunduran diri, pembayaran tidak dapat dilakukan karena informasi rekening penerima tidak dapat dikonfirmasi, saldo tersebut menjadi kedaluwarsa pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Ketentuan. Perusahaan akan memberitahukan kepada kontak terdaftar mengenai saldo dan tanggal kedaluwarsa paling lambat satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
  3. Pemberitahuan berdasarkan ayat sebelumnya diberikan satu kali; tidak ada pemberitahuan lebih lanjut sebelum kedaluwarsa.
  4. Apabila rekening penerima telah terdaftar dan pembayaran ke rekening tersebut dimungkinkan, saldo diteruskan dibayarkan melalui penyelesaian akhir dan tidak terjadi kedaluwarsa berdasarkan ayat 2. Namun, apabila tidak ada yang tersisa setelah dipotong biaya pengiriman uang, saldo tersebut menjadi kedaluwarsa berdasarkan ayat 1.
Pasal 12 (Apabila Sarana Pembayaran Tidak Dapat Lagi Disediakan)
  1. Apabila Perusahaan tidak dapat lagi menyediakan sarana pembayaran ke rekening penerima yang berada di negara atau wilayah tertentu, karena perubahan peraturan perundang-undangan, penghentian layanan oleh penyedia jasa pengiriman uang, atau sebab lainnya, Perusahaan akan memberitahukan kepada Afiliasi yang mendaftarkan rekening penerima tersebut mengenai fakta tersebut dan saldo diteruskan mereka, serta meminta mereka untuk mendaftarkan rekening penerima yang dapat menerima pembayaran, dalam jangka waktu 12 bulan.
  2. Apabila rekening penerima yang dapat menerima pembayaran didaftarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya, Perusahaan akan membayarkan saldo diteruskan per saat itu ke rekening tersebut. Dalam hal tersebut, Perusahaan tidak menerapkan jumlah pembayaran minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dan akan membayar setelah dipotong biaya pengiriman uang. Hal ini tidak berlaku apabila pembayaran tidak dapat dilakukan karena saldo diteruskan berada di bawah biaya tersebut.
  3. Apabila tidak ada pendaftaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya, saldo tersebut menjadi kedaluwarsa pada saat berakhirnya jangka waktu tersebut.
  4. Pasal ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Afiliasi yang telah mengundurkan diri yang memiliki saldo diteruskan yang belum dibayarkan. Dalam hal tersebut, Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku.
Pasal 13 (Perubahan atas Aturan Ini)

Perusahaan dapat mengubah Aturan ini sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ketentuan.

Ketentuan Tambahan
  1. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2026.
  2. Afiliasi yang telah mengundurkan diri sebelum tanggal berlaku dianggap telah mengundurkan diri pada tanggal berlaku, dan Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku sesuai dengan itu. Namun, Pasal 11 ayat (2) tidak berlaku terhadap Afiliasi tersebut, dan apabila rekening penerima telah didaftarkan, saldo diteruskan dibayarkan.